Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan surat keputusan terkait Pedoman penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) tersebut tertuang dalam Keputusan Madrasah Agama (KMA) nomor 745 Tahun 2020 yang diterbitkan Kementerian Agama pada bulan Desember 2020 lalu. Selain itu, Kemenag juga telah menerbitkan beberapa regulasi yang mengatur tentang program PPG Daljab di Kementerian Agama Tahun 2018, 2020 hingga 2021 yang diantaranya adalah KMA 606 Tahun 2018, KMA 463 Tahun 2020, KMA 745 Tahun 2020 dan KMA 174 Tahun 2021.
KMA Nomor 745 Tahun 2020 ini merupakan sebuah pedoman bagi pihak terkait dalam merencanakan, melaksanakan, pemantauan, mengevaluasi dan pelaporan dalam menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk itu, dalam KMA 745 Tahun 2020 ini terdapat aturan yang mengatur secara umum tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Tahun 2021 nanti, salah satu regulasi yang tertuang dalam KMA Nomor 745 Tahun 2020 adalah Sasaran Program PPG Daljab dan beberapa persyaratan untuk peserta PPG Daljab di Tahun 2021.
- Guru pada Raudlatul Athfal (RA).
- Guru kelas dan guru bidang studi pada Madrasah Ibtidaiyah (MI).
- Guru mata pelajaran rumpun PAI dan mata pelajaran umum pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Guru pendidikan agama pada sekolah
- Guru mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan.
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2021 akan di kelompokkan dalam 3 kelompok kegiatan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pendalaman materi pedagogik dan bidang studi (akademik profesional), dilaksanakan secara daring (online) memanfaatkan Learning Management System (LMS).
2. Lokakarya, dilaksanakan secara tatap muka di LPTK
3. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), dilakukan di sekolah-sekolah di sekitar LPTK.
Dari tiga kelompok kegiatan PPG Daljab Tahun 2021 diatas dapat diuraikan sebagai mana berikut ini:
- Pendalaman materi dan pengayaan, dilaksanakan selama 30 hari.
- Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Penelitian Tindakan Kelas (12 hari)
- Lokakarya Review Perangkat Pembelajaran (8 hari)
- Ujian Komprehensif (3 hari)
- Praktik Pengalaman Lapangan I (12 hari)
- Review PPL I (4 hari)
- Praktek Pengalaman Lapangan II (6 hari)
- Review PPL II (4 hari)
- UKMPPG atau Uji Kompetensi Mahasiswa PPG yang meliputi Uji Kinerja atau UKIN (4 hari) dan Uji Pengetahuan atau UP (2 hari) baca Instrumen UKIN dan Kisi-kisi UP
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2021 yang sudah mimin uraikan diatas sesuai dengan regulasi dari KMA Nomor 745 Tahun 2020 akan dilaksanakan kurang lebih selama 3 bulan.
1. Guru Calon peserta PPG memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.
2. Guru calon peserta PPG Guru dalam jabatan yang telah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
3. Khusus bagi guru madrasah, Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud dan/atau sistem Informasi yang dikelola oleh masing-masing Direktorat Jenderal.
5. Jika tidak dibiayai oleh APBN, dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi Guru PNS atau Non PNS pada sekolah/madrasah negeri dapat dibiayai dari Pemerintah Daerah atau alokasi lain. Bagi guru PNS/Non PNS pada sekolah/madrasah swasta selain dari Pemda dapat juga dibiayai oleh Satuan Pendidikan
Diantara regulasi yang mengatur tentang program PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama adalah sebagai berikut:
- KMA Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag
- KMA Nomor 174 tahun 2021 Tentang Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag
- KMA Nomor 463 Tahun 2020 Tentang Kelompok Kerja Program PPG Pada Kemenag
- KMA Nomor 606 Tahun 2018 Tentang PTKN Penyelenggara PPG Dalam Jabatan
- Keputusan Mendikbud Nomor 563 Tahun 2020 Tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Tahun 2020
Untuk mempelajari semua regulasi yang mengatur tentang program PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut ini:
- KMA 745 Tahun 2020
- KMA 174 Tahun 2021
- KMA 463 Tahun 2020
- KMA 606 Tahun 2018
- Keputusan Mendikbud RI No 563 Tahun 2020
Demikian yang bisa kami bagikan terkait informasi Pedoman Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag Tahun 2021. Semoga informasi mengenai regulasi yang mengatur pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) di Kementerian Agama bisa memberi kemudahan dalam pelaksanaan PPG nanti.
Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) tersebut tertuang dalam Keputusan Madrasah Agama (KMA) nomor 745 Tahun 2020 yang diterbitkan Kementerian Agama pada bulan Desember 2020 lalu. Selain itu, Kemenag juga telah menerbitkan beberapa regulasi yang mengatur tentang program PPG Daljab di Kementerian Agama Tahun 2018, 2020 hingga 2021 yang diantaranya adalah KMA 606 Tahun 2018, KMA 463 Tahun 2020, KMA 745 Tahun 2020 dan KMA 174 Tahun 2021.
KMA Nomor 745 Tahun 2020 ini merupakan sebuah pedoman bagi pihak terkait dalam merencanakan, melaksanakan, pemantauan, mengevaluasi dan pelaporan dalam menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk itu, dalam KMA 745 Tahun 2020 ini terdapat aturan yang mengatur secara umum tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Tahun 2021 nanti, salah satu regulasi yang tertuang dalam KMA Nomor 745 Tahun 2020 adalah Sasaran Program PPG Daljab dan beberapa persyaratan untuk peserta PPG Daljab di Tahun 2021.
Sasaran Dan Pelaksanaan Program PPG Daljab 2021
Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa salah satu aturan yang mengatur program PPG Daljab adalah sasaran program PPG Daljab yang meliputi:- Guru pada Raudlatul Athfal (RA).
- Guru kelas dan guru bidang studi pada Madrasah Ibtidaiyah (MI).
- Guru mata pelajaran rumpun PAI dan mata pelajaran umum pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Guru pendidikan agama pada sekolah
- Guru mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan.
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2021 akan di kelompokkan dalam 3 kelompok kegiatan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pendalaman materi pedagogik dan bidang studi (akademik profesional), dilaksanakan secara daring (online) memanfaatkan Learning Management System (LMS).
2. Lokakarya, dilaksanakan secara tatap muka di LPTK
3. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), dilakukan di sekolah-sekolah di sekitar LPTK.
Dari tiga kelompok kegiatan PPG Daljab Tahun 2021 diatas dapat diuraikan sebagai mana berikut ini:
- Pendalaman materi dan pengayaan, dilaksanakan selama 30 hari.
- Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Penelitian Tindakan Kelas (12 hari)
- Lokakarya Review Perangkat Pembelajaran (8 hari)
- Ujian Komprehensif (3 hari)
- Praktik Pengalaman Lapangan I (12 hari)
- Review PPL I (4 hari)
- Praktek Pengalaman Lapangan II (6 hari)
- Review PPL II (4 hari)
- UKMPPG atau Uji Kompetensi Mahasiswa PPG yang meliputi Uji Kinerja atau UKIN (4 hari) dan Uji Pengetahuan atau UP (2 hari) baca Instrumen UKIN dan Kisi-kisi UP
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2021 yang sudah mimin uraikan diatas sesuai dengan regulasi dari KMA Nomor 745 Tahun 2020 akan dilaksanakan kurang lebih selama 3 bulan.
Syarat Peserta PPG Daljab Tahun 2021
Selain terdapat aturan terkait sasaran program PPG Daljab dan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Tahun 2021, dalam regulasi KMA Nomor 745 Tahun 2020 juga terdapat aturan persyaratan bagi guru yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun 2021 nanti, diantara syarat-syarat guru dapat mengikuti program PPG Daljab pada Kementerian Agama adalah sebagai berikut:1. Guru Calon peserta PPG memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.
2. Guru calon peserta PPG Guru dalam jabatan yang telah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
3. Khusus bagi guru madrasah, Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud dan/atau sistem Informasi yang dikelola oleh masing-masing Direktorat Jenderal.
5. Jika tidak dibiayai oleh APBN, dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi Guru PNS atau Non PNS pada sekolah/madrasah negeri dapat dibiayai dari Pemerintah Daerah atau alokasi lain. Bagi guru PNS/Non PNS pada sekolah/madrasah swasta selain dari Pemda dapat juga dibiayai oleh Satuan Pendidikan
Download Pedoman PPG Kemenag Tahun 2021
Selain KMA Nomor 745 Tahun 2020, Kementerian Agama juga telah menerbitkan beberapa regulasi terkait program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan pada Kementeria Agama Republik Indonesia.Diantara regulasi yang mengatur tentang program PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama adalah sebagai berikut:
- KMA Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag
- KMA Nomor 174 tahun 2021 Tentang Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag
- KMA Nomor 463 Tahun 2020 Tentang Kelompok Kerja Program PPG Pada Kemenag
- KMA Nomor 606 Tahun 2018 Tentang PTKN Penyelenggara PPG Dalam Jabatan
- Keputusan Mendikbud Nomor 563 Tahun 2020 Tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Tahun 2020
Untuk mempelajari semua regulasi yang mengatur tentang program PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut ini:
- KMA 745 Tahun 2020
- KMA 174 Tahun 2021
- KMA 463 Tahun 2020
- KMA 606 Tahun 2018
- Keputusan Mendikbud RI No 563 Tahun 2020
Demikian yang bisa kami bagikan terkait informasi Pedoman Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag Tahun 2021. Semoga informasi mengenai regulasi yang mengatur pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) di Kementerian Agama bisa memberi kemudahan dalam pelaksanaan PPG nanti.
Topik
Administrasi