Kembali kita bersama lagi sahabat operator Dapodik seluruh nusantara, sampai saat ini kita masih membahas seputar informasi Aplikadi Dapodik versi 2020. Tentunya telah kita ketahui bersama bahwa aplikasi Dapodik Versi 2021 secara resmi dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2020/2021. Aplikasi Dapodikdasmen ini membawa perubahan dan perbaikan aplikasi guna semakin meningkatan kualitas pendataan sekolah pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dalam pembahasan kalli ini akan membahas mengenai cara melakukan penambahan PTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) baru pada sekolah di bawah naungan Yayasan, yang mana ini perlu kita sampaikan mengingat mekanisme penambahan PTK baru tidak dapat dilakukan melalui aplikasi Dapodik langsung, tetapi dilakukan penginputan dan penarikan data PTK secara online melalui akun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Penambahana Guru atau Tenaga Pendidik Baru pada sekolah yayasan ini hanya dapat dilakukan oleh Operator Yayasan dan verifikasi dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Adapun langkah-langkah melakukan penambahan PTK baru atau mutasi pada aplikasi Dapodik akan dijabarkan pada pembahasan di bawah ini.
1. Silahkan buka halaman berikut ini vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahPTK.
2. Kemudian isikan Username dan Password operator yayasan yang telah terdaftar, bukan menggunakan akun operator sekolah.
3. Setelah tampil halaman Perekaman Daftar PTK, kemudian klik menu Tambah.
4. Kemudian isikan data PTK baru pada tab menu Identitas.
5. Berikutnya klik tab menu Domisili, kemudian isikan data PTK pada kolom yang tertera.
6. Lanjut pada tab menu Kepegawaian, kemudian isikan data PTK pada kolom yang tertera.
7. Terakhir pada tab menu Penugasan, kemudian isikan data PTK pada kolom yang tertera. Kemudian jangan lupa lampirkan berkas SK Pengangkatan PTK baru dalam bentuk PDF ukuran maksimal 1MB.
Cheklist juga pada bagian atas tombol Simpan yang berisi keterangan 'Dengan ini Saya menyatakan perekaman data PTK mengacu terhadap dokumen yang sah dan aturan yang ditetapkan'. Selanjutnya klik tombol Simpan.
8. Jika telah diinput seluruhnya data PTK baru, selanjutnya lihat pada menu Status - lihat Daftar Status Perekaman Data PTK. Pada status tersebut apakah tampil Antrian / Disetujui / Ditolak oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.
Demikian penjelasan Cara Melakukan Tambah Guru/Tenaga Pendidik Baru Pada Aplikasi Dapodik Sekolah Yayasan, semoga bermanfaat untuk rekan operator yayasan.
Dalam pembahasan kalli ini akan membahas mengenai cara melakukan penambahan PTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) baru pada sekolah di bawah naungan Yayasan, yang mana ini perlu kita sampaikan mengingat mekanisme penambahan PTK baru tidak dapat dilakukan melalui aplikasi Dapodik langsung, tetapi dilakukan penginputan dan penarikan data PTK secara online melalui akun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Penambahana Guru atau Tenaga Pendidik Baru pada sekolah yayasan ini hanya dapat dilakukan oleh Operator Yayasan dan verifikasi dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Adapun langkah-langkah melakukan penambahan PTK baru atau mutasi pada aplikasi Dapodik akan dijabarkan pada pembahasan di bawah ini.
1. Silahkan buka halaman berikut ini vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahPTK.
2. Kemudian isikan Username dan Password operator yayasan yang telah terdaftar, bukan menggunakan akun operator sekolah.
3. Setelah tampil halaman Perekaman Daftar PTK, kemudian klik menu Tambah.
4. Kemudian isikan data PTK baru pada tab menu Identitas.
5. Berikutnya klik tab menu Domisili, kemudian isikan data PTK pada kolom yang tertera.
6. Lanjut pada tab menu Kepegawaian, kemudian isikan data PTK pada kolom yang tertera.
7. Terakhir pada tab menu Penugasan, kemudian isikan data PTK pada kolom yang tertera. Kemudian jangan lupa lampirkan berkas SK Pengangkatan PTK baru dalam bentuk PDF ukuran maksimal 1MB.
Cheklist juga pada bagian atas tombol Simpan yang berisi keterangan 'Dengan ini Saya menyatakan perekaman data PTK mengacu terhadap dokumen yang sah dan aturan yang ditetapkan'. Selanjutnya klik tombol Simpan.
8. Jika telah diinput seluruhnya data PTK baru, selanjutnya lihat pada menu Status - lihat Daftar Status Perekaman Data PTK. Pada status tersebut apakah tampil Antrian / Disetujui / Ditolak oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.
Demikian penjelasan Cara Melakukan Tambah Guru/Tenaga Pendidik Baru Pada Aplikasi Dapodik Sekolah Yayasan, semoga bermanfaat untuk rekan operator yayasan.