Halo teman-teman operator Dapodik di seluruh Indonesia, kali ini kita akan membahas mengenai cara melakukan penggantian kepala sekolah pada Aplikasi Dapodik Versi 2021.d. Jabatan kepala sekolah apabila telah memasuki masa pensiun, berakhir periode kepala sekolah (empat periode) rinciannya dua kali masa jabatan atau 8 tahun di sekolah yang sama.
Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud, seorang kasek baik yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta, penugasannya telah diatur sedemikain rupa. Namun, maksimal hanya sampai empat periode saja atau 16 tahun.
Penugasan kepala sekolah pada periode pertama dan kedua pada masa jabatan/periode atau delapan tahun harus lah pada satuan administrasi pangkal atau di satu sekolah yang sama. Sedangkan untuk periode ketiga, yang bersangkutan harus pindah ke sekolah lain. Seorang kasek, bisa melanjutkan ke periode keempat, sepanjang yang bersangkutan lulus uji kompetensi.
Seorang kepala sekolah bisa saja diangkat atau diberikan SK dari guru yang bertugas di sekolah tersebut atau kepala sekolah yang diangkat dan diberikan SK pemerintah kabupaten/kotaprovinsi serta yayasan pada sekolah.
1. Silahkan buka Aplikasi Dapodik sekolah rekan operator.
2. Kemudian buka menu GTK, pilih sub menu Tendik. Pilih PTK yang akan kita berikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
3. Informasi tambahan apabila kepala sekolah lama telah pensiun, maka keluarkan dahulu daftar nama kepala sekolah tersebut melalui menu penugasan. Jangan centang keaktifan PTK melebihi bulan selesai masa jabatan. Isikan Aalasan keluar: Pensiun dan tanggal, contoh: 01/02/2021.
4. Apabila seorang Guru yang diangkat menjadi kepala sekolah, misalnya pada sekolah yayasan, harus mengubah Jenis PTK: Kepala Sekolah. Apabila jenis PTK masih Guru Mapel/Guru Kelas, maka lakukan perubahan melalui Dinas Pendidikan/Cabdis setempat.
5. Tambahkan juga tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Caranya pilih Daftar nama PTK yang akan diberikan tugas Kepala Sekolah lalu klik Tombol Ubah. Pada Data Rincian GTK pilih Menu Tugas Tambahan. Isi Jabatan PTK, Nomor SK, TMT Tambahan sesuai SK yang diterima dari permerintah kabupaten/kota/provinsi/yayasan. Jangan lupa tugas tambahan kepala sekolah lama diisi TST (Tanggal Selesai Tugas) agar kepala sekolah tidak ganda dalam satu sekolah.
6. Langkah berikutnya klik Menu Pengaturan, kemudian klik Tombol Manajemen Pengguna.
7. Isikan Kode Registrasi Sekolah. Lalu klik OK.
8. Cari akun PTK yang akan diberikan peran sebagai Kepala Sekolah. Kemudian pada Hak Aksek klik tombol Tambah lalu tambahkan peran Kepala Sekolah.
Jangan lupa kepala sekolah lama yang telah diberhentikan dari kepala sekolah hapus hak akses sebagai Kepala Sekolah. Adapun guna dari penambahan peran hak akses agar ketika membuka akun kepala sekolah menu Sinkronisasi tampil. Jika tidak ditambahkan peran sebagai kepala sekolah ini maka menu Sinkronisasi tidak akan tampil pada akun PTK sebagai Kasek tersebut.
Demikian penjelasan tentang Cara Ganti Kepala Sekolah Pada Aplikasi Dapodik 2021.d, semoga bermanfaat untuk rekan operator Dapodik di seluruh wilayah Indonesia.
Masa Jabatan Kepala Sekolah
Adapun dasar dari Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Kepala sekolah bisa diangkat lagi, namun harus mengikuti uji kompetensi kepala sekolah dahulu berupa Diklat Calon Kepala Sekolah.Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud, seorang kasek baik yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta, penugasannya telah diatur sedemikain rupa. Namun, maksimal hanya sampai empat periode saja atau 16 tahun.
Penugasan kepala sekolah pada periode pertama dan kedua pada masa jabatan/periode atau delapan tahun harus lah pada satuan administrasi pangkal atau di satu sekolah yang sama. Sedangkan untuk periode ketiga, yang bersangkutan harus pindah ke sekolah lain. Seorang kasek, bisa melanjutkan ke periode keempat, sepanjang yang bersangkutan lulus uji kompetensi.
Seorang kepala sekolah bisa saja diangkat atau diberikan SK dari guru yang bertugas di sekolah tersebut atau kepala sekolah yang diangkat dan diberikan SK pemerintah kabupaten/kotaprovinsi serta yayasan pada sekolah.
Cara Ganti Kepala Sekolah Pada Aplikasi Dapodik
Disini akan diberikan penjelasan bagaimana cara melakukan penggantian jabatan dan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:1. Silahkan buka Aplikasi Dapodik sekolah rekan operator.
2. Kemudian buka menu GTK, pilih sub menu Tendik. Pilih PTK yang akan kita berikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
3. Informasi tambahan apabila kepala sekolah lama telah pensiun, maka keluarkan dahulu daftar nama kepala sekolah tersebut melalui menu penugasan. Jangan centang keaktifan PTK melebihi bulan selesai masa jabatan. Isikan Aalasan keluar: Pensiun dan tanggal, contoh: 01/02/2021.
4. Apabila seorang Guru yang diangkat menjadi kepala sekolah, misalnya pada sekolah yayasan, harus mengubah Jenis PTK: Kepala Sekolah. Apabila jenis PTK masih Guru Mapel/Guru Kelas, maka lakukan perubahan melalui Dinas Pendidikan/Cabdis setempat.
5. Tambahkan juga tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Caranya pilih Daftar nama PTK yang akan diberikan tugas Kepala Sekolah lalu klik Tombol Ubah. Pada Data Rincian GTK pilih Menu Tugas Tambahan. Isi Jabatan PTK, Nomor SK, TMT Tambahan sesuai SK yang diterima dari permerintah kabupaten/kota/provinsi/yayasan. Jangan lupa tugas tambahan kepala sekolah lama diisi TST (Tanggal Selesai Tugas) agar kepala sekolah tidak ganda dalam satu sekolah.
6. Langkah berikutnya klik Menu Pengaturan, kemudian klik Tombol Manajemen Pengguna.
7. Isikan Kode Registrasi Sekolah. Lalu klik OK.
8. Cari akun PTK yang akan diberikan peran sebagai Kepala Sekolah. Kemudian pada Hak Aksek klik tombol Tambah lalu tambahkan peran Kepala Sekolah.
Jangan lupa kepala sekolah lama yang telah diberhentikan dari kepala sekolah hapus hak akses sebagai Kepala Sekolah. Adapun guna dari penambahan peran hak akses agar ketika membuka akun kepala sekolah menu Sinkronisasi tampil. Jika tidak ditambahkan peran sebagai kepala sekolah ini maka menu Sinkronisasi tidak akan tampil pada akun PTK sebagai Kasek tersebut.
Demikian penjelasan tentang Cara Ganti Kepala Sekolah Pada Aplikasi Dapodik 2021.d, semoga bermanfaat untuk rekan operator Dapodik di seluruh wilayah Indonesia.
Topik
Operator Sekolah