Update Info

Download Aplikasi RKAS Versi 2.06

Hai sahabat Sisi Madani, kali ini di blog sederhana ini kami akan membagikan versi terbaru dari Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau biasa disingkat dengan RKAS/ARKAS. Aplikasi RKAS terbaru ini merupakan versi 2.06 dan dapat Anda download untuk Periode Anggaran Tahun 2020.

Aplikasi RKAS (ARKAS) merupakan salah satu aplikasi berbasis web yang dapat membantu Kepala Sekolah atau Bendahara Sekolah dalam menangani mengatur manajemen keuangan sekolah. Aplikasi RKAS ini wajib digunakan oleh setiap Kepala sekolah dan Bendahara sekolah sebagai fasilitas pelaporan Dana Opersional Sekolah (BOS) yang berdasarkan pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Unduh Aplikasi RKAS Versi 2.06 (Terbaru)

Dalam menyusun RKAS ini dilakukan oleh Kepala sekolah bersama dengan Tim Manajemen BOS sekolah yang dipilih berdasarkan hasil dari evaluasi diri sekolah. Dalam menyusun RKAS, sebaiknya sekolah dapat memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dari masing-masing sumber dana yang ada.

Perencanaan Program BOS meliputi 2 (dua) kegiatan utama yang dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah bersama dengan Tim Manajemen BOS sekolah, yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Dalam rangka membantu dan memfasilitasi kinerja kepala sekolah beserta tim Manajemen BOS sekolah, saat ini Aplikasi e-RKAS telah tersedia versi terbarunya, yaitu versi 2.06. Pembaruan aplikasi e-RKAS ini tidak lain bertujuan untuk memudahkan Tim Manajemen BOS Sekolah dalam mengelola keuangan dan membuat pelaporan.

Jika Bapak / Ibu Kepala Sekolah atau Tim Manajemen BOS Sekolah membutuhkan Aplikasi RKAS versi 2.06 ini Anda dapat mengunduhnya melalui link download yang telah Sisi Madani sediakan di bawah ini.

- DOWNLOAD APLIKASI ARKAS VERSI 2.06

- DOWNLOAD PANDUAN PENGGUNAAN ARKAS VERSI 2.06

Demikian pembahasan mengenai Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Aplikasi RKAS versi terbaru untuk tahun 2020 versi 2.06 ini yang dapat Sisi Madani sampaikan. Semoga bisa bermanfaat bagi Bapak / Ibu Kepala Sekolah beserta Tim Manajemen BOS Sekolah yang membutuhkan. Terimakasih.

Shisi Indaryanti

Hijab bukan untuk wanita yang pandai agama saja. Tapi hijab wajib bagi seluruh wanita yang mengaku dirinya muslimah. Karena dengan berhijab yang benar, maka dapat menuntun penggunanya untuk senantiasa berperilaku sesuai syariat Islam.

Posting Komentar

Komentar yang Anda masukkan dimoderasi. Berikan komentar yang sesuai dengan topik.
Jika sesuai dengan ketentuan, komentar Anda akan segera ditampilkan.
Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, spam atau sejenisnya akan dihapus.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak