Update Info

Juknis Asesmen Nasional Berbasis Komputer ANBK Tahun 2021

Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Kemendikbudristek telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Asesmen Nasional Berbasis Komputer ANBK Tahun 2021.

instrumen belajar, berkas guru, administrasi sekolah, perangkat guru, aplikasi rapor, silabus, administrasi, rpp

Juknis ANBK Tahun 20221 untuk memberikan panduan teknis kepada pelaksana Asesmen Nasional (AN) di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan AN yang sesuai dengan POS Penyelenggaran AN tahun Tahun 2021.

Tidak semua bagian dari POS AN dicantumkan dalam Juknis ANBK Tahun 2021 ini, tetapi hal–hal teknis yang dianggap penting dan belum tercantum di dalam POS AN yang diperjelas melalui Juknis ini.

Baca juga: Download POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional AN Tahun 2021

Diharapkan dengan adanya Juknis Pelaksanaan AN ini semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan AN dapat melaksanakan AN dengan baik, sehingga menghasilkan informasi asesmen yang bermanfaat bagi perbaikan dan kemajuan proses pembelajaran.

Dasar Pelaksanaan Asesmen Nasional

Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan dasar hukum berikut.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.

3. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 030/H/PG.00/2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021.

Persyaratan Peserta Asesmen Nasional

1. Peserta yang berhak mengikuti AN Tahun 2021 adalah peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula, SMP/MTs/Paket B/Wustha, SMA/MA/Paket C/Ulya, dan SMK/MAK dan yang sederajat dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat adalah peserta didik tingkat 5 dengan jumlah maksimal 30 peserta dan 5 peserta cadangan.

b. Jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat adalah peserta didik pada tingkat 8 dengan jumlah maksimal 45 peserta dan 5 peserta cadangan.

c. Jenjang SMA/MA/Paket C/Ulya dan yang sederajat adalah peserta didik pada tingkat 11 dengan jumlah maksimal 45 peserta dan 5 peserta cadangan.

d. Jenjang SMK/MAK dan yang sederajat adalah peserta didik pada tingkat 11 dengan jumlah maksimal 45 peserta dan 5 peserta cadangan.

2. Peserta tambahan (oversampling) yang berhak mengikuti AN Tahun 2021 adalah peserta didik pada jenjang SD, SMP, SMA sebagai Sekolah Penggerak, dan SMK yang menjadi SMK Pusat Keunggulan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Jenjang SD adalah peserta didik tingkat 4 dengan jumlah maksimal 30 peserta dan 5 peserta cadangan.

b. Jenjang SMP adalah peserta didik pada tingkat 7 dengan jumlah maksimal 45 peserta dan 5 peserta cadangan.

c. Jenjang SMA adalah peserta didik pada tingkat 10 dengan jumlah maksimal 45 peserta dan 5 peserta cadangan.

d. Jenjang SMK adalah peserta didik pada tingkat 10 dengan jumlah maksimal 45 peserta dan 5 peserta cadangan.

3. Peserta yang mengikuti AN adalah peserta didik yang sudah masuk pada sistem Pendataan Asesmen Nasional tahun 2020/2021 dilakukan dengan cara menarik data peserta didik dari server integrasi hasil dari pendataan Dapodik dan Emis dimana dalam satu satuan pendidikan diambil sampling sebanyak 30 peserta utama untuk SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat dan 45 SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat ditambah 5 peserta cadangan. Sedangkan jika jumlah peserta didik keseluruhan dalam satu satuan pendidikan kurang dari 30 peserta utama untuk SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat dan 45 SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maka semuanya menjadi peserta utama.

Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Asesmen Nasional

1. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi kesiapan satuan pendidikan pelaksana Asesmen Nasional berdasarkan hasil verval TIK (https://vervaltik.data.kemdikbud.go.id/) dengan mempertimbangkan:
  • tersedia komputer sesuai kebutuhan;
  • tersedia SDM (proktor, teknisi dan pengawas ruang);
  • tersedia daya listrik dan jaringan internet yang memadai; dan
  • memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Panitia Tingkat Pusat.
2. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan satuan Pendidikan melalui verval TIK (https://vervaltik.data.kemdikbud.go.id/).

a. Menggunakan moda daring atau semi–daring;

b. Menetapkan kelayakan satuan pendidikan sebagai pelaksana AN mandiri atau menumpang, sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan oleh pusat;

c. Penerapan resource sharing (berbagi sumber daya) AN

1) Memetakan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan AN dengan menerapkan prinsip berbagi sumber daya;

2) Mempertimbangkan sumber daya yang tersedia dan lokasi atau jarak satuan pendidikan yang akan terlibat;

3) Dapat dilakukan lintas satuan pendidikan dan lintas jenjang pendidikan, antar satuan pendidikan dan madrasah, antar satuan pendidikan negeri dan swasta, antar satuan pendidikan formal dan non–formal atau dapat menggunakan sumberdaya milik perguruan tinggi dan /atau instansi/lembaga pemerintah/swasta lainnya.

4) Biaya yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya menjadi tanggung jawab bersama antara pelaksana AN mandiri dan satuan pendidikan yang menumpang, dengan mengacu kepada ketentuan biaya yang berlaku dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), atau kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5) Penerapan berbagi sumber daya mengacu pada prinsip gotong royong dan kewajaran dalam pembiayaan bersama.

6) Satuan Pendidikan yang mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan masing-masing.

7) Satuan Pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan yang ditumpangi.

d. Memasukkan data satuan pendidikan pelaksana Asesmen Nasional Berbasis Komputer ke laman ANBK.

e. Memberikan akun untuk mengakses laman ANBK kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana AN.

f. Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN.

g. Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari–April tahun 2022.

Penetapan Tim Teknis AN

Pelaksana AN Tingkat Pusat, Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Cabang Dinas, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya membentuk dan menetapkan tim teknis dengan kriteria sebagai berikut.

1. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

2. Memiliki kompetensi teknis dalam menangani ANBK.

3. Dalam keadaan sehat dan sanggup melaksanakan tugas dengan baik.

4. Memahami POS Asesmen Nasional.

Penetapan tim teknis dilakukan dengan cara sebagai berikut.

1. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama berdasarkan kewenangannya mengajukan usulan nama–nama tim teknis kepada panitia pusat

2. Panitia pusat memberikan akun untuk dapat login ke laman https://anbk.kemdikbud.go.id kepada penanggung jawab tim teknis propinsi dan tim teknis Kantor Wilayah Kementerian Agama.

3. Penanggung jawab propinsi mendistribusikan akun kepada masing–masing anggota tim teknis provinsi, Cabang Dinas, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

4. Penanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Agama mendistribusikan akun kepada tim teknis Kantor Wilayah Kementerian Agama dan tim teknis Kementerian AgamaKabupaten/Kota.

Tugas tim teknis ANBK adalah sebagai berikut.

1. Mengorganisir potensi proktor/teknisi/tim teknis yang memiliki pengalaman dalam pelaksanaan UNBK sebelumnya.

2. Membantu sekolah/madrasah yang mengalami kesulitan secara teknis dalam pelaksanaan ANBK di tempatnya masing-masing.

3. Memberikan informasi dan edukasi kepada proktor/teknisi tentang pelaksanaan ANBK.

4. Melakukan pemetaan masalah teknis ANBK sebagai bahan evaluasi dan kebijakan.

Petunjuk Teknis Juknis Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.



Demikian yang dapat kami bagikan mengenai Juknis Asesmen Nasional Berbasis Komputer ANBK Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Shisi Indaryanti

Hijab bukan untuk wanita yang pandai agama saja. Tapi hijab wajib bagi seluruh wanita yang mengaku dirinya muslimah. Karena dengan berhijab yang benar, maka dapat menuntun penggunanya untuk senantiasa berperilaku sesuai syariat Islam.

Posting Komentar

Komentar yang Anda masukkan dimoderasi. Berikan komentar yang sesuai dengan topik.
Jika sesuai dengan ketentuan, komentar Anda akan segera ditampilkan.
Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, spam atau sejenisnya akan dihapus.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak