Update Info

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP Siswa Tanpa Kartu KIP

Bagaimana cara mencairkan bantuan PIP dari Program Indonesia Pintar yang diberikan pemerintah meskipun siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka sudah bisa dipastikan bahwa siswa pemegang kartu KIP tersebut akan selalu mendapatkan dana bantuan PIP dari pemerintah di setiap tahunnya.

Adapun jumlah nominal uang yang diperoleh bagi siswa penerima bantuan PIP adalah disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa tersebut sebagaimana data yang terdapat dalam database pusat Kemendikbud yang bersumber dari sinkronisasi Dapodik di setiap satuan pendidikan.

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP Tanpa KIP

Siswa Dapat Uang Berapa Rupiah Dari Bantuan PIP?

Bagi siswa penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar setiap jenjang pendidikannya berbeda-beda terkait besaran yang akan diterima. Berikut besaran uang yang akan didapat siswa dari program PIP sesuai dengan jenjang pendidikan:

- Sekolah Dasar (SD): 225 ribu per semester atau 450 ribu per tahun.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): 375 ribu per semester atau 750 ribu per tahun.
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): 500 ribu per semester atau 1 juta per tahun.

Siswa yang telah memiliki kartu KIP akan selalu mendapatkan dana bantuan PIP di setiap tahun dengan catatan siswa tersebut aktif sekolah dan mendaftarkan kartu KIP-nya pada aplikasi Dapodik di sekolah tempat siswa tersebut sekolah.

Cara Mengajukan Siswa Untuk Dapat Dana PIP

Sebagai informasi bahwa untuk dapat mencairkan dana bantuan PIP bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar, syarat pencairan yang harus dibawa ke bank adalah Surat Keterangan dari pihak sekolah, Buku Rekening PIP Siswa dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dimiliki.

Namun demikian, untuk dapat memperoleh bantuan pemerintah bagi siswa sekolah melalui program PIP ini sebenarnya bukan hanya bisa dilakukan oleh siswa yang memiliki kartu KIP saja. Tetapi siswa yang tidak mempunyai kartu KIP juga memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar.

Untuk bisa mendapatkan dana PIP untuk siswa yang tidak mempunyai kartu KIP maka siswa atau orang tua siswa harus mengajukan ke pihak sekolah dengan membawa bukti bahwa siswa yang bersangkutan layak untuk diajukan sebagai penerima bantuan PIP dan benar-benar merupakan anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, atau rentan miskin, atau berada di wilayah konflik, atau merupakan anak yatim dan piatu dengan cara melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak desa setempat.

Dengan adanya ajuan dan bukti dari Surat Keterangan Tidak Mampu dari pemerintahan desa atau pun kelurahan setempat maka sekolah dapat mengusulkan agar siswa tersebut layak mendapatkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar). Dengan terdaftar sebagai penerima bantuan PIP maka siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu itu bisa mendapatkan bantuan yang nantinya digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan sekolah, serta orang tua siswa tersebut tidak terlalu terbebani dengan keperluan sekolah anaknya. Diselenggarakannya Program Indonesia Pintar ini pemerintah berharap agar dapat menekan tingkat anak putus sekolah.

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP Tanpa KIP

Dalam kesempatan ini, Sisi Madani akan membagikan informasi terkait perbedaan yang harus disiapkan jika siswa yang menerima dana bantuan PIP merupakan siswa yang memiliki kartu KIP dan tidak memiliki kartu KIP. Syarat pencairan dan bantuan PIP siswa ini harus dipahami dan dilakukan dengan baik oleh orang tua siswa ketika akan melakukan pencairan dana bantuan PIP.

Siswa Yang Memiliki Kartu KIP:

- Buku Rekening
- Surat Keterangan dari Sekolah
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- SK penerima bantuan PIP dari Sekolah

Siswa Yang Tidak Memiliki Kartu KIP:

- Fotokopi KTP Kepala Sekolah
- Fotokopi SK Kepala Sekolah
- Surat Keterangan dari Sekolah
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)
- Surat Kuasa (nama siswa, no rekening, nominal, ttd/nama siswa)
- Fotokopi KTP Orang Tua
- SK penerima bantuan PIP dari Sekolah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Kelahiran Siswa

Berkas-berkas yang menjadi persyaratan pencairan PIP tersebut dijadikan sebagai dasar dalam melakukan verifikasi dan pencairan bantuan PIP di masing-masing bank penyalur yang telah ditentukan. Adapun persyaratan lainnya yang mungkin perlu disiapkan maka nantinya dapat disiapkan, sebab biasanya setiap daerah atau bank maka memiliki aturan dan kebijakan yang berbeda-beda.

Demkian informasi yang bisa Sisi Madani sampaikan mengenai cara pencairan bantuan PIP bagi siswa yang menggunakan kartu KIP dan siswa yang tidak memiliki kartu KIP. Semoga informasi yang kami sampaikan ini selain berbagi pengalaman bisa juga sebagai sarana menambah wawasan Anda dalam proses melakukan pencairan dana bantuan PIP siswa.

Shisi Indaryanti

Hijab bukan untuk wanita yang pandai agama saja. Tapi hijab wajib bagi seluruh wanita yang mengaku dirinya muslimah. Karena dengan berhijab yang benar, maka dapat menuntun penggunanya untuk senantiasa berperilaku sesuai syariat Islam.

Posting Komentar

Komentar yang Anda masukkan dimoderasi. Berikan komentar yang sesuai dengan topik.
Jika sesuai dengan ketentuan, komentar Anda akan segera ditampilkan.
Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, spam atau sejenisnya akan dihapus.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak